Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Ketua KPU Lebak

Bawaslu
MEMILIH: Seorang warga menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024 di bilik suara, Kabupaten Lebak. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini. Pelanggaran etik yang menjurus ke pidana yang dilakukan Dewi terkait surat suara yang diambil di PPK di beberapa kecamatan. Bahkan, ada yang tidak menggunakan berita acara (BA) saat pengambilannya.

Dedi Supriyadi, Ketua Bawaslu Lebak mengatakan, Bawaslu Lebak sudah melayangkan surat ke KPU guna mengkonfirmasi kebenaran informasi jika Ketua KPU Lebak telah melakukan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita terus lakukan kajian sambil mengumpulkan data-data akurat di lapangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/12).

Menurut dia, pengambilan kertas surat suara oleh Ketua KPU saat hari pencoblosan ini apakah melanggar atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, informasi yang didapat, pengambilan surat suara di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga, karena kelebihan dan informasinya disimpan di gudang KPU oleh yang bersangkutan.

Pos terkait