Partisipasi Pemilih Turun, 2 TPS di Ciputat Lakukan PSU

PSU
Suasana pelaksanaan PSU di TPS 01 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS yang ada di Kecamatan Ciputat. Yakni, di TPS 01 Kelurahan Sawah Baru dan TPS 62 Kelurahan Jombang.

PSU Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024).

Bacaan Lainnya

PSU didua TPS tersebut dilaksanakan setelah KPU Kota Tangsel mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel untuk melaksanakan PSU. Pasalnya, pada saat Pilkada 2024 pada 27 November lalu terdapat pelanggaran, yakni ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT itu namun, mencoblos didua TPS tersebut.

Ketua KPU Kota Tangsel Taufiq MZ mengatakan, PSU di TPS 01 ada 4 orang yang tidak terdaftar di TPS 01 namun, mencoblos di TPS tersebut.

“Kalau di TPS 62 ada orang KTP Kabupaten Lebak tapi nyoblos disitu dan dikasih 2 surat suara kota dan gubernur. Juga ada 4 orang diluar TPS ini tapi nyoblos di TPS 62,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Pos terkait