Bahkan, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang mana tertera bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik. Dalam hal ini Pemkot Serang sebagai badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik.
“Nah, kita mendorong segala bentuk kegiatan di OPD, barangkali itu memuat informasi, agar di-posting di website juga,” ucapnya.
Dia juga mengaku dari 32 OPD yang ada di Kota Serang, ada 23 website OPD yang tidak aktif, delapan OPD tidak maksimal dalam mempublikasikan informasi, dan satu OPD yang tidak memiliki website.
BACA JUGA: Kota Serang Minim RTH Ramah Anak
Adapun 23 website yang tidak aktif diantaranya, BPBD, Bappeda, Disdukcapil, Disparpora, DPUPR, Disperkim, Dinsos, Disnakertrans, Inspektorat, Kesbangpol, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka, Satpol PP, Setwan, BKPSDM, Diskominfo, Disperpusda, Dindikbud, DLH dan Bapenda.