BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan
PAPARKAN MATERI: Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo (tengah), Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Sudarwoto (kanan, dan Wakil Kepala Wilayah Bidang DHCA BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Suharnam (kiri-red) saat memaparkan materi media gathering di Hotel Episode, Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Pekerja informal itu ialah nelayan, petani, pedagang pasar, dan lainnya yang merupakan pekerja rentan kecelakaan kerja.

“Tentu kami terus kampanye, ada beberapa kegiatan seperti sosialisasi atau berita yang bisa disebarluaskan, bukan hanya manfaat ketika ada risiko, tapi ada manfaat lainnya yang bisa didapatkan bagi pekerja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah daerah yang ada di Banten untuk ikut terlibat dalam menjamin keselamatan pekerja informal. Salah satunya melalui peraturan daerah (perda) bantuan bagi pekerja informal.

“Saat ini baru Kabupaten Tangerang sudah ada sekitar 200 ribuan yang menjadi peserta, kami juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk ikut memberikan bantuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto mengatakan, masih cukup banyak pekerja informal yang rentan di Indonesia belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait