Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, proses rekapitulasi tingkat Kota Serang berjalan dengan kondusif dan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota disepakati oleh seluruh saksi paslon.
“Kalau untuk Kota Serang tidak ada keberatan ya. Untuk pemilihan wali kota, semua pasangan calon, saksinya menandatangani. Saksi satu, saksi dua dan saksi tiga,” ujarnya.
Akan tetapi pada saat proses penandatanganan Formulir D Hasil Kota Serang, saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu memberikan nota keberatan.
“Itu kami hormati keputusan dari pasangan calon nomor urut satu, melalui saksinya, atas keberatan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kota, begitu,” ujarnya.
BACA JUGA: Menang Telak, Budi-Agis Dapat Ucapan Selamat dari Rivalnya
Iip menjelaskan alasan dari keberatan tersebut karena saksi Airin-Ade menganggap adanya keterlibatan pihak pemerintah dan lembaga lain pada Pilkada serentak 2024.