“Tidak masalah jika saksi tidak mau menandatangani formulir D hasil, karena dalam Juknis, ketika ada saksi tidak menandatangani atau tidak bersedia menandatangani, harus menuangkan alasannya dalam model kejadian khusus atau keberatan yang dituangkan oleh para saksi. Dan mereka saksi paslon nomor urut satu tidak bersedia menuangkan tanda tangan dan mereka tidak bersedia dan mereka menuangkan alasan,” katanya. (agm)