Ia juga mengatakan, tantangan di bidang kesejahteraan sosial semakin kompleks, mulai dari masalah kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran, hingga permasalahan sosial lainnya. Maka kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan.
Sehingga, melalui LKKS diharapkan dapat mengkoordinasikan berbagai upaya dan potensi yang ada, guna mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
“Mari kita bekerja sama dengan semangat gotong royong untuk mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian kita,” paparnya.
Sebagai informasi, penetapan Pengurus LKKS Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 123 Tahun 2024. (mam)