Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat di berbagai wilayah khususnya di kota Tangerang diberi kesempatan untuk menentukan pemimpin sesuai hati nuraninya masing-masing tanpa adanya iming-iming untuk memenangkan salah satu paslon.
“Pilkada ini akan menjadi tonggak sejarah karena menyatukan jadwal pemilu Pilkada dalam satu tahun, memperlihatkan semangat untuk efisiensi dan sinergi demokrasi. Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan politik praktis sudah mengotori pesta demokrasi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. dalam aturan tersebut, termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Larangan ini mencakup sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau ASN.