Kemudian juga larangan peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain serta menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada saat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Undang-undang kepemiluan itu sudah tegas, bahwa ASN dilarang ikut ‘cawe-cawe’ melakukan politik praktis untuk kepentingan memenangkan salah satu Paslon kepala daerah,” papar Azis.
Dia menambahkan, dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses di kota Tangerang, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang dalam pelaksanaan Pilkada. Surat Edaran tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
BACA JUGA :
Partisipasi Pemilih Meleset dari Target, Hanya Mencapai 60 Persenan