Kenaikan UMK 2025, Masih Menunggu Instruksi Pusat

Aksi
RAWAN DEMO: Kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 kerap menyebabkan rawan demonstrasi para pekerja dan buruh.(Credit: Dok. Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, Pemkab Tangerang masih menunggu instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan tindak lanjut dari putusan kenaikan upah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, katanya, perlu peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) untuk ketentuan kenaikan upah di daerah. “Kita tunggu kementerian akan kenaikan upah di daerah,” katanya, Kamis (5/12/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan Pemkab Tangerang dalam menetapkan tarif upah buruh pada tahun ini akan mengikuti putusan dari Menaker RI.

“Jadi kita nunggu patokanya dari Menaker, untuk penetapan UMK kita. Namun sampai sekarang kami belum mendapat hasil keputusan peraturan dari Menaker itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan adanya keputusan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat dipahami oleh buruh dan para pengusaha.

Pos terkait