“Kalau penetapan naik pasti ada ya, tetapi untuk besarnya kami tidak bisa mendahului. Makanya ini harus dipahami dahulu oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha,” tuturnya.
Hartono mengungkapkan untuk UMKK Tangerang tahun 2024 naik sebesar 1,64 persen atau Rp4.601.988,00 dari UMK sebelumnya hanya Rp4.527.688,52. Kemungkinan besar, lanjutnya, pada tahun 2025 UMK Tangerang akan mengalami peningkatan kembali dari penetapan UMK sebelumnya.
“Tentunya ada kenaikan, tapi kembali lagi kami tidak bisa menentukan pastinya. Menunggu arahan dari pusat dan provinsi,” katanya.(sep)