“Anggaran 2024 untuk open bidding kan sudah setengahnya dipakai, kalau dibatalkan dan diulang dari awal akan sia sia mubazir. Sehingga, di 2025 nanti tentu harus menganggarkan ulang untuk open bidding, namun lagi-lagi tergantung dari kebijakan Mendagri seperti apa kita ikut saja,” ucapnya.
Bahrul menegaskan, pelaksanaan open bidding bukan bersifat formalitas belaka, karena jika memang formalitas untuk apa ada pendaftaran, uji kelayakan, dan lain sebagainya.
“Tuduhan orang sifatnya persepsi, kalau masih menuduh buktikan saja sendiri, toh sebelumnya tidak ada dinamika seperti ini, hanya kebetulan ini masa transisi saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri atas kelanjutan pelaksanaan open bidding eselon II tersebut.
Namun, apabila berpindah tahun hingga 2025, maka untuk dilanjut atau diulang perlu persetujuan dari BKN dan Mendagri.