BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Profit Sharing adalah sebuah sistem atau metode bagi hasil antara pihak penyedia dana dan pengelola dana. Demikian dikatakan Ketua DPW Asosiasi Kelompok Usaha Rakyat Indonesia (AKURINDO) Provinsi Banten Hartanto, melalui keterangannya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (5/12/2024).
“Dilihat dari sisi bisnis, profit sharing adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal dengan pihak yang menjalankan bisnisnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, hal tersebut menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil, bila sudah menghasilkan keuntungan ataupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Menurutnya, bisnis yang baik bagi pemilik modal itu, ketika yang menjalankan adalah sistem.
“Cukup buat SOP (standard operating procedure). Maksimalkan. Maka secara otomatis akan terbentuk sistem,” tambahnya.
Menurutnya lagi, ketika sistem yang kendalikan bisnis, maka pekerjaan utama pemodal tidak akan terganggu.