Terkait UMK 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK

Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum menetapkan UMK Kabupaten Serang 2025. Hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penatapan UMK awalnya mengacu pada PP 51, namun kali ini berbeda karena terdapat aturan baru, yang kini masih tahapan kajian pemerintah pusat dan belum diputuskan oleh MK.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, adanya putusan MK membuat semua harus diubah terkait penetapan UMK 2025, sehingga PP 51 kini tidak bisa digunakan lagi.

Belum diketahui kapan putusan MK keluar, namun dipastikan Desember 2024 ini, dan pihaknya masih menunggu pleno Pemprov Banten. “Koordinasi dengan Pemprov Banten sudah dilakukan, dalam waktu dekat akan mengundang kita secara teknis nanti seperti apa,” katanya, Minggu (8/12).

Pos terkait