Terkait UMK 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK

Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Yang jelas, untuk keputusan MK saya kurang tahu kapan ditetapkannya, seharusnya sebelum 2025 sudah ditetapkan,” sambungnya.

Diana mengaku, tidak mengetahui apakah ada parameter tambahan pada aturan baru UMK 2025 tersebut, yang pasti masih ada waktu satu bulan untuk penetapan UMK 2025. “Belum tahu ya apakah ada parameter tambahan atau tidak, namun masih ada waktu sebulan kedepan, karena pemberlakuannya di Januari 2025,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Disinggung adanya pernyataan dari Presiden RI Prabowo Subianto soal adanya kenaikan UMP 6,5 persen, kata Diana, belum mendapatkan informasi apakah ada keberatan dari perusahaan atau tidak.

BACA JUGA: Tahun 2025, Hanya Bangun Satu Gedung OPD di Puspemkab

Pasalnya, dirinya baru sesekali bertemu dengan beberapa pengusaha Kabupaten Serang, namun belum ada pembicaraan terkait adanya kenaikan UMP tersebut. “Tapi, kita lihat nanti ya karena hitam di atas putihnya belum ada maka kita tunggu saja,” ucapnya.

Pos terkait