TIGARAKSA—Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah dipastikan melenggang mulus usai ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, hingga tiga hari usai penetapan pemenang oleh KPU, dua lawannya tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Kabupaten Tangerang ditetapkan pada Rabu, 3 Desember. Paslon No.2 Maesyal-Intan ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh 995.486 suara atau 65,14 persen. Paslon No.1 Mad Romli-Irvansyah meraih 472.155 suara atau 30,89 persen dan paslon No.3 Zulkarnain-Leru memperoleh 60.544 suara atau 3,96 persen.
Pada aturan KPU, pasangan lain diberikan hak gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi selama 3×24 jam usai penetapan pemenang. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada gugatan yang diajukan.