Maesyal – Intan Melenggang Mulus Tanpa Gugatan

Maesyal - Intan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Maesyal-Intan bakal melenggang mulus tanpa gugatan setelah dua rivalnya tidak mengajukan gugatan ke MK. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Humas Tim Pemenangan Maesyal dan Intan, Sukardin memastikan tidak ada gugatan ke MK atas hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Tangerang. “Gak ada gugatan ke MK,” katanya singkat melalui pesan WA.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, mengatakan bahwa hingga batas akhir pendaftaran gugatan ke MK pada Jumat (6/12) pukul 24.00 WIB. Namun, tidak ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK.

Bacaan Lainnya

“Sampai siang hari, belum ada gugatan yang diajukan paslon,” kata Dedi.

Dedi menambahkan bahwa KPU telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan sengketa Pilkada di MK, tetapi jika tidak ada gugatan, KPU siap melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih.

“KPU hanya bisa menunggu. Intinya, kami siap jika ada gugatan ke MK. Namun, jika tidak ada gugatan, kami akan melanjutkan ke penetapan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar, memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi, telah dijalankan sesuai prosedur, termasuk pencatatan keberatan dari para saksi.

Pos terkait