TANGERANG—Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin – Maryono tinggal menunggu hari pelantikan. Dua rivalnya, paslon Faldo-Fadlin dan Amaraullah-Bonie tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pleno penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Tangerang.
Batas Waktu 3 hari sejak pleno KPU berakhir pada Senin (9/10). Hingga Senin malam pukul 22.00 WIB, di website MK tidak ada pengajuan gugatan untuk Pilkada Kota Tangerang.
Untuk Provinsi Banten, yang mengajukan gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya. Juga paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Sementara Pilgub Banten belum ada gugatan dari kubu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Seperti diketahui paslon No.3 Sachrudin-Maryono ditetapkan KPU Kota Tangerang meraih suara terbanyak, 394.137 suara atau 51,95 persen. Paslon No.1 Faldo-Fadlin diurutan kedua dengan meraih 250.849 suara dan paling buncit paslon nomor 2 Amarullah-Bonnie memperoleh sebanyak 113.792 suara.