Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait ada tidaknya gugatan Pilkada Kota Tangerang 2024. Kendati demikian, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Parmas dan SDM, Yudhistira Prasasta, menyampaikan Senin (9/12) merupakan 3 hari batas akhir pengajukan gugatan Pilkada Kota Tangerang setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara itu berlangsung di Days Hotel di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu, (4/12) pukul 15.14 WIB lalu.
“Terakhir, hari ini (kemarin). Kita juga sudah melihat di websitenya MK untuk Kota Tangerang tidak ada gugatan. Tetapi surat dari MK pun belum kita terima,” kata Yudhis dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID.
“Jadi prosesnya, MK akan bersurat ke KPU RI dan KPU RI akan meneruskan ke KPU Kota/kabupaten,” sambungnya.
Yudhis menerangkan, untuk gugatan sudah tidak dapat dilakukan oleh pasangan calon (paslon) lain, yakni Faldo Maldini-Fadlin Akbar dan Ahmad Amarullah-Bonie Mufidzar dalam pilkada kota Tangerang lantaran sudah lewat dari batas waktu 3 hari kerja setelah hasil pleno tingkat kota.