BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024), melaksanakan ekspose Laporan Akhir Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Tahun 2024, bertempat di ruang Aula DPKP Kabupaten Tangerang.
Penyusunan NBM merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 114 disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun sistem informasi pangan. Penyusunan NBM dilakukan setiap tahun untuk memotret kondisi pangan di suatu wilayah.
NBM menunjukkan ketersediaan bahan pangan untuk setiap komoditas dan olahannya yang lazim dikonsumsi penduduk berdasarkan sumber penyediaan dan penggunaannya.
Penyediaan diperoleh dari jumlah total bahan pangan yang diproduksi dikurangi dengan perubahan stok ditambahkan dengan jumlah total yang diimpor dan dikurangi dengan jumlah total yang diekspor selama periode tersebut.
Sedangkan penggunaan diperoleh dari total kebutuhan pakan, bibit, industri makanan dan non makanan, tercecer, serta bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi manusia.
Ketersediaan perkapita untuk dikonsumsi diperoleh dengan membagi ketersediaan bahan makanan dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
NBM membagi pangan ke dalam 11 kategori yaitu: padi-padian/serealia, makanan berpati, gula, buah/biji berminyak, buah-buahan, sayuran, daging, telur, susu, ikan, minyak/lemak.
Dari hasil analisis diketahui bahwa total ketersediaan energi sebesar 2.645 kkal/hari dengan standar Angka Kecukupan Energi (AKE) sebesar 2.400 kkal/hari.
Untuk ketersediaan protein sebesar 97,96 gram/hari dimana standar Angka Kecukupan Protein sebesar 63 gram/hari, dan ketersediaan lemak sebesar 53,96 gram/hari.
Hal ini menunjukan tingkat ketersedian pangan di Kabupaten Tangerang mencukupi dengan skor 86.1 dari skala 0-100. Hal ini menunjukan adanya kenaikan ketersediaan dibandingkan tahun 2023 dimana skornya sebesar 79.34. (adv)