CIPUTAT—Sebanyak 7.020 tenaga honorer Kota Tangsel akan mengikuti tes kompetensi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Jumlah tersebut dibagi dalam tiga formasi, yakni formasi tenaga fungsional guru 56, tenaga fungsional kesehatan 45 dan tenaga teknis 6.919.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, ada 7.020 tenaga honorer yang mengikuti tes kompetensi untuk menjadi PPPK. “Honorer yang ikut sekitar 7.000 untuk mengisi format yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Tangsel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Pilar menambahkan, ada beberapa syarat untuk dapat mengikuti tes untuk menjadi PPPK. Salah satunya minimal harus sudah 2 tahun menjadi hoborer dan usia harus dibawah usia 55 tahun. “Yang usia diatas 55 yahun ini kan tidak bisa masukin NIK-nya tapi, kita tetap bisa karyakan mereka,” tambahnya.
Menurutnya, bagi honorer yang sudah bekerja dalam waktu di atas 2 tahun maka otomatis terdafar sebagai peserta PPPK.