Ia berharap semua peserta memenuhi syarat kelulusan. “Tes PPPK ini beda dengan tes CPNS,” terangnya.
“PPPK ini dasarnya pengabdian. Yang ikut PPPK ini harusnya lulus semua karena, pertanyaan PPPK dan CPNS berbeda. Ya bisa juga tidak lulus. Nantinya PPPK ini masuk dalam fungsional umum,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSII Banten ini mengungkapkan, dengan adanya penerimaan PPPK maka nantinya pasti ada penambahan gaji.
“Penambahan anggaran sudah kita siapkan karena, kita tahu diakhir tahun ini ada ujian dan penerimaan PPPK. Jadi slot anggaran sidah ditetapkan oleh Bappelitbangda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad mengatakan, dasar hukum pengangkatan PPPK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA :
Besaran UMK Tangsel Akan Ikuti UMP Banten