Mantan Kepala Diskominfo Kota Tangsel tersebut mengaku, pelamar dalam seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot 2024 dibagi dalam 3 jenis. Pertama pelamar prioritas, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023.
Kedua adalah pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel.
“Ketiga adalah pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemkot Tangsel,” tutupnya. (bud)