Besaran UMK Tangsel Akan Ikuti UMP Banten

UMP
Kepala Disnaker Sabam Maringan Halomoan Sihotang. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten 2025 belum sudah ditetapkan, kemarin. Sehingga Namun begitu, pengumuman upah minimum kota (UMK) kabupaten kota utamanya Kota Tangsel belum bisa dilakukan sebelum edaran tentang UMK dierima.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penetapak UMP Banten akan dilakukan hari ini (kemarin, red) oleh Gubernur. “Tangga 11 Desember (kemarin, red) ada penetapan dari provinsi, baru nanti kabupaten kota,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya

Pilar menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti besaran UMK Kota Tangsel setelah ada pengumuman UMP Banten. “Pembahasan kan sudah berjalan dan Disnaker hari ini melakukan rapat juga. Ketetapan 6,5 persen ya kita kawal untuk di Tangsel. Mudah-mudahan semua lancar penetapannya,” tambahnya.

BACA JUGA :
5 OPD Raih Penghargaan ORI, Pemkot Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

Pos terkait