“Yang utama, penyertaan modal bisa dilakukan kepada Badan Usaha Milik Desa yang sudah memiliki Badan Hukum dari Kementerian Hukum hasil verifikasi Kemendes PDT,” ujarnya.
Lanjutnya, selain melihat kepemilikan sertifikat pendirian Badan Hukum, sebelum penyertaan modal diberikan kepada BUMDes, wajib dilakukan dilakukan uji kelayakan oleh tenaga ahli profesional di bidang usaha.
“Jadi yang menilai orang yang punya kompetensi. Aturan ini kan di PP masih umum, kita kuatkan di dalam Perbup,” tegasnya.
Secara rinci, kata Okta, Perbup tersebut juga akan menjabarkan tentang tugas, fungsi dan wewenang penasihat, pengawas dan pelaksnaa operasional BUMDes.
BACA JUGA: Pengelola Wisata Bagedur Diminta Dievaluasi
“Karena selama ini ada juga yang melanggar AD/ART yang sudah ditetapkan. Misalnya penasihat terlalu ikut campur dalam pengelolaannya, kan enggak boleh, harus on the track,” tuturnya. (fad)