SERANG — Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Besaran UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, tentang Penetapan UMP Banten tahun 2025. Hal ini telah ditetapkan di Serang, dan telah dicap dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Rabu (11/12). “Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” bunyi dalam surat keputusan tersebut.
Lebih lanjut, dalam keputusan ini, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja atu buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Besaran UMK Tangsel Akan Ikuti UMP Banten
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” lanjut kutipan keputusan.