Lebih lanjut, meski telah ditetapkan, bila pengusaha tidak sepakat maka dapat dilakukan cara bipartit atau perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati terkait dengan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Artinya hubungan industrial itu antara owner atau pengusaha dan pekerja ada ruang untuk mereka berdialog untuk menyepakati itu,” ungkapnya.
Menurut Al, peningkatan UMP tersebut dilakukan untuk mendorong kesejahteraan pekerja yang ada di Banten.
Terpisah, di Kabupaten Serang, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh se Kabupaten Serang, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mempercepat untuk melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.
BACA JUGA: Terkait UMK 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK
Mereka meminta penetapan UMK dipercepat hingga Rabu 18 Desember 2024, apabila masih belum ditetapkan buruh berencana akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.