Sah! UMP Provinsi Banten Naik Jadi Rp2,9 Juta

UMP Banten
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, penetapan UMK Serang belum dijadwalkan untuk melakukan pleno namun informasi yang didapatnya maksimal hingga Rabu 18 Desember 2024 harus telah selesai.

Sehingga, pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diambil usai pleno UMK tersebut, dan apabila tidak ditetapkan para buruh bakal melakukan unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

“Untuk UMK saat ini memang belum ditetapkan, karena pleno penetapan belum dijadwalkan, tapi maksimal hingga Rabu 18 Desember 2024 harus selesai. Apabila tidak juga ditetapkan para buruh berpotensi akan melakukan unjuk rasa besar-besaran,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (11/12).

Asep mengatakan, buruh mengusung angka 11 persen untuk kenaikan UMK 2025, dan sudah disampaikan ke Pemkab Serang, namun pihaknya belum melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk membahas kenaikan tersebut.

Angka yang diusulkan buruh ini, berdasarkan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar tradisional dan modern wilayah Kabupaten Serang.

Pos terkait