“Sehingga, kita menemukan angka 11 persen atau Rp499 ribu yang kita usulkan dan jika disetujui naik maka UMK 2025 Kabupaten Serang diangka Rp5.059.894. Tapi, kita belum bertemu pihak perusahaan membahas kenaikan ini, karena masih menunggu SK upah kabupaten/kota dari gubernur,” ujarnya.
Dikatakan Asep, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen, namun dirinya mengaku tidak setuju dengan pernyataan tersebut.
Pasalnya, menurutnya angka tersebut tidak sesuai dengan hasil survei pasar yang dilakukan buruh, karena hasil survei ini menunjukkan diangka 10,9 persen.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, untuk penetapan UMK kabupaten maupun kota akan dilaksanakan setelah penetapan UMP.
Sehingga, pihaknya saat ini sedang menunggu penetapan UMP Banten yang dilakukan hari ini, dan Minggu depannya baru dilakukan pleno penetapan UMK Serang. (agm/mam)