Tak Gugat ke MK, Airin-Ade Merasakan Anomali, Banyak Dugaan Pelanggaran

MK
Meski merasakan anomali dan menemukan banyak pelanggaran, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilgub Banten yang dimenangkan paslon No.2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (Credit: Istimewa)

TANGERANG—Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan tak gugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski menemukan anomali dan banyak dugaan pelanggaran yang kuat, pasangan ini legawa dengan alasan demi ketenteraman dan keamanan Provinsi Banten.

Keputusan tersebut telah diumumkan melalui video yang telah diposting di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi. Senin (10/12) siang, postingan tersebut disukai 3.256.284 komentar, dan dibagikan 60 akun.

Bacaan Lainnya

“Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita,” kata Airin.

Airin mengisyaratkan merasakan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat di Pilkada Banten.

BACA JUGA :
Airin Sebut Ada Anomali di Pilgub Banten, “Saya Banyak Rasakan Persaudaraan Tulus Tanpa Batas”

Pos terkait