CIPUTAT—Selama 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinisi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat rutin menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Sekitar 980 kendaraan terkena razia karena telat bayar pajak.
Penertiban PKB atau razia pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan setidaknya 12 kali selama 2024. Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring ratusan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak, baik sepeda motor maupun mobil.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, dalam razia pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya menjaring seribuan unit kendaraan.
“Kita menjaring seribuan kendaraan tapi, yang terkena razia karena telat bayar pajak hanya sekitar 980 kendaraan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (15/12/2024).
Beny menambahkan, dari 980 kendaraan yang terjaring razia lantaran telat bayar pajak terdiri dari sepeda motor dan mobil.