980 Kendaraan Tak Bayar Pajak Terjaring Razia

980 kendaraan
Pegawai UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat memeriksa pajak kendaraan saat razia pajak kendaraan bermotor. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Dalam setiap razia pihaknya berhasil menjaring puluhan kendaraan yang telat bayar pajak.

“Tiap razia ada sekitar 80 kendaraan yang terjaring karena bayar pajaknya telat. Jadi selama 12 kali razia kita berhasil merazia 980 kendaraan yang telat bayar pajak,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bagi kendaraan yang terkena razia dan tidak bayar pajak maka pemiliknya akan diberi surat imbauan agar menyelesaikan pembayaran pajak dalam waktu 7 hari. Kalau tidak dibayar dalam 7 hari maka akan dikirim surat penagihan ke alamat yang bersangkutan.

Dalam setiap razia, Samsat Ciputat juga menyediakan mobil layanan samsat keliling. “Sehingga mereka yang terjaring razia lantaran pajak kendaraannya belum dibayar dapat langsung bayar di tempat,” jelasnya.

Beny mengaku, razia pajak kendaraan yang dilakukan di jalan dinilai efektif. Pasalnya, satu minggu setelah razia pengunjung Samsat Ciputat ramai atau penuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pos terkait