LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat bersama unsur BPS, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh seperti Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS), menggelar rapat pleno pengupahan dalam penetapan UMK tahun 2025, di kantor Disnaker Lebak, Jumat (13/12).
Dalam rapag pleno tersebut disepakati, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp193.619,70 atau 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yakni 2.978.764,69.
BACA JUGA: Masuk Kerja di Pencoblosan Masuk Lembur
“Kesimpulan dari hasil rapat pleno penetapan UMK 2025 disepakati bahwa UMK 2025 Kabupaten Lepak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 yaitu UMK 2024 plus kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis.