Menurut Yosep, Hasil kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan yakni bupati dan selanjutnya disetujui oleh gubernur.
“Iya, hasil dari kesepakatan bersama melalui rapat pleno akan kita seragkan ke bupati untuk ditanda tangani, dan akan di kirim ke Privinsi,” ujarnya.
Suasana rapat pleno sempat berjalan alot, lantaran perwakilan buruh ngotot mengiginkan UMK Lebak bisa lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang.
“Kita mengacu kepada aspirasi kawan-kawan yang mau nilainya lebih dari pada keputusan dari Pak Presiden. Terlepas dari itu rangkaian perjuangan sudah kita lakukan, ya kita disudutkan dengan tadi apa divoting ya,” papar Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uwen.
Sementara itu, perwakilan Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pada prinsipnya, pengusaha memahami poin yang disampaikan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 punya tujuan baik.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK Lebak 6,5 persen merupakan bagian dalam mensejahterakan buruh.