UMK Tangerang Diusulkan Naik 6,5 Persen

UMK Tangerang
Dewan Pengupahan Kota Tangerang bersama serikat buruh melaksanakan rapat pleno penentuan UMK Tangerang tahun 2025, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Sabtu (14/12/2024). (Credit: ABdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Dewan Pengupahan Kota Tangerang bersama serikat buruh melaksanakan rapat pleno dalam upaya penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025, selama dua hari yakni, 13 – 14 Desember 2024. Rapat yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dihadiri beberapa unsur diantaranya, serikat buruh, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri (Kadin) Akademisi serta serta jajaran Pemkot Tangerang.

Hasilnya, UMK Kota Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309.418, dari UMK Tangerang tahun 2024. Sehingga UMK di tahun 2025 diusulkan menjadi Rp5.069.708.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan, rapat pleno tersebut cukup alot. Ribuan pekerja di Kota Tangerang pun turut hadir ke lokasi guna mengawal jalannya proses penentuan UMK 2025.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Dewan pengupahan Kota Tangerang bersepakat merekomendasikan penetapan UMK Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No.16 / 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp309.418.

Pos terkait