Ia menjelaskan, mayoritas yang melakukan klaim program JHT merupakan pekerja yang tidak lagi bekerja, baik itu yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun karena memasuki masa pensiun yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.
“JHT ini sistemnya seperti tabungan dari pekerja ke BPJS yang porsi tabungannya adalah dibayar mandiri dan kontribusi oleh tempat ia bekerja,” ujarnya.
“Artinya mereka yang sedang membutuhkan, sehingga BPJS di 2024 ini kami mencairkan Rp2,73 triliun itu sebagai bantalan, atau jaring pengaman untuk mereka yang kehilangan pekerjaan,” sambungnya.
Bahkan, kata Kunto, program terbaru yakni JKP di Banten dengan nilai klaim tertinggi dari seluruh Indonesia. Hal ini diakibatkan adanya pengurangan karyawan pada beberapa perusahaan yang ada di Banten.
“Banten ini klaimnya (JKP) tertinggi se-Indonesia, karena di Banten sedang ada beberapa pengusaha yang mengalami penurunan sehingga berdampak pengurangan terhadap karyawan,” ungkapnya.