SERANG — Perwakilan serikat buruh se-Kabupaten Serang menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2025. Rapat dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan beberapa pejabat lainnya. Rapat bertempat di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun Pemkab Serang, Senin (16/12).
Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu, tidak mencapai titik temu yang diharapkan. Karena dari pihak buruh menginginkan angka kenaikan 10,9 persen, sedangkan dari pemerintah dan Apindo hanya 6,5 persen.
Perwakilan serikat buruh Kabupaten Serang Argo Sujatmiko mengatakan, meski ada kenaikan dari pemerintah terhadap UMP Banten sebesar 6,5 persen, namun buruh menginginkan kenaikan UMK itu sebesar 10,9 persen.
BACA JUGA: Terkait UMK 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK
Sehingga, keinginan dari buruh ini adanya satu angka yaitu 10,9 persen sesuai yang telah disepakati oleh para buruh bukan 6,5 persen.