TIGARAKSA – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, telah menyiapkan sekolah inklusi atau sekolah yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama di sekolah formal.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3.95/VII/Disdik/2023 mengenai Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI).
Bahkan, sekolah inklusi menjadi fokus Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar siswa berkebutuhan khusus di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terlayani dan mendapatkan hak yang sama di sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rezeki Sugandhi mengatakan, sekolah inklusi menjadi konsen Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, bahkan pihaknya telah melakukan berbagai pelatihan guru pada kelas rendah untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus.