Sekolah Inklusi Jadi Prioritas, Disdik Kab. Tangerang Perhatikan Siswa Berkebutuhan Khusus

Sosialisasi
PRIORITAS: Kepala Bidang Sekolah Dasar Dilli Windu Rezeki (memegang mikrofon) melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemenuhan hak disabilitas dan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tentang penetapan SPPI kepada stakeholder terkait.(Credit: Dok. Disdik Kabupaten Tangerang)

TIGARAKSA – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, telah menyiapkan sekolah inklusi atau sekolah yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama di sekolah formal.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Tangerang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3.95/VII/Disdik/2023 mengenai Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI).

Bacaan Lainnya

Bahkan, sekolah inklusi menjadi fokus Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar siswa berkebutuhan  khusus di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terlayani dan mendapatkan hak yang sama di sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rezeki Sugandhi mengatakan, sekolah inklusi menjadi konsen Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, bahkan pihaknya telah melakukan berbagai pelatihan guru pada kelas rendah untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus.

Pos terkait