LEBAK — Sejumlah pengunjung pasien di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung mengeluhkan tarif e-parking di di RSUD setempat yang dikelola pihak ketiga. Pasalnya, tarif e-parking tersebut memberatkan.
“Pihak pengelola menerapkan tarif sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama, dan bisa mencapai Rp 15.000 untuk durasi parkir yang lebih lama,” kata Syarif, warga Cibadak kepada wartawan, Senin (16/12).
Menurut dia, pengenaan tarif parkir elektronik di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung itu hendaknya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Lebak.
“Berbeda dengan Pasar Rangkasbitung, seharusnya penerapan sistem e-parking di RSUD Adjidarmo itu tidak sama dengan e-parking yang ada di Pasar Rangkasbitung, pengenaan sistem e-parking itu sebaiknya ditinjau ulang, apakah sudah sesuai atau belum,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bila mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung itu, seharusnya belum bisa diterapkan.