“Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Adjidarmo dengan tempat parkir lainnya,” ujarnya.
“Jadi jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Adjidarmo itu merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” imbuhnya.
Syarif kembali menegaskan, e-parking di RSUD Rangkasbitung sebaiknya tidak membebani masyarakat atau keluarga pasien yang berkunjung.
“Jangan terkesan membebani masyarakat, terlebih soal fasos dan fasumnya, bukan milik swasta yang dibangun pake uang pribadi,” tandasnya.
Sekretaris Komisi lll DPRD Lebak, Medi Juanda mengaku, komisi lll yang membidangi bidang kesehatan dan pendidikan hingga kini belum mendapatkan aduan di atas.
“Silahkan datang atau bersurat ke DPRD jika ada keluhan di wilayah pelayanan RSUD, kami terbuka dan akan menyikapi,” ucap Medi. (fad)