Penetapan Kepala Daerah Terpilih Januari 2025

Januari 2025
Jajaran Komisioner KPU Kota Tangerang saat memberikan keterangan dihadapan awak media. (Credit: KPU Kota Tangerang For Banten Ekspres)

Qori menyampaikan, penetapan kepala daerah terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU Kota Tangerang.

Pada tanggal 3-5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah selesai melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024 yang berlokasi di salah satu hotel di Kecamatan Neglasari.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sachrudin – Maryono Tinggal Menunggu Dilantik, Batas Waktu Berakhir Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Kota Tangerang

Sesuai Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, maka untuk pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar memperoleh 250.849 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar memperoleh 113.792 suara, dan pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono memperoleh 394.137 suara. (ziz)

 

Pos terkait