Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda
KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menyampaikan keterangan usai mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (17/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan narkotika Sabu sekitar 2 kilogram atau 1.900,9 gram dan ekstasi sebanyak 4.286 butir. Polda Banten juga menangkap tiga tersangka, yaitu SB (37), KB (DPO), dan RD (DPO).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menuturkan, kronologis pengamanan ini berawal penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan raya, tepatnya di Jalan City Resort Rukan Miami Rt 007/Rw 014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Minggu (17/11).

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  satu buah tas gendong warna biru yang di dalamnya terdapat satu buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 11.061,8 gram, dan satu buah kemasan plastik ya berbeda kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto +839,1 gram.

Pos terkait