Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda
KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menyampaikan keterangan usai mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (17/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Jadi dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis sabu dan timbangan yang ditemukan di dalam tas warna biru,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, kata Erlin, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di dalam apartemennya beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Ditemukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing di dalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi keseluruhan pil ekstasi sebanyak 4.286.

BACA JUGA: Tangerang Raya Jadi Target Peredaran Narkotika, BNNP Banten Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan Sabu

“Kemudian 8 paket plastik klip bening kecil lainnya yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi yang sudah patah,” ungkapnya.

Pos terkait