“Jadi dengan berat keseluruhan 1.900,9 gram, 1 buah handphone redmi S2 abu putih, dan 1 buah timbangan pocket scale warna hitam. Narkotika jenis sabu dan timbangan yang ditemukan di dalam tas warna biru,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).
Lebih lanjut, kata Erlin, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di dalam apartemennya beralamat di JI.Boulevard Raya Blok A-8 Rt.004/Rw.014, Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat.
“Ditemukan barang bukti sebanyak 44 paket plastik klip bening besar yang masing-masing di dalamnya berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi keseluruhan pil ekstasi sebanyak 4.286.
“Kemudian 8 paket plastik klip bening kecil lainnya yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi yang sudah patah,” ungkapnya.