“1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing di dalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis ekstasi,” tambahnya.
Ia menuturkan, tersangka SB mengaku narkotika jenis sabu itu didapat dari KB yang statusnya masih DPO. Adapun motifnya SB mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang.
BACA JUGA: Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium
“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut di dalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tuturnya.