Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda
KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menyampaikan keterangan usai mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (17/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“1 paket plastik klip bening besar yang masing-masing di dalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk warna biru diduga narkotika golongan I jenis ekstasi,” tambahnya.

Ia menuturkan, tersangka SB mengaku narkotika jenis sabu itu didapat dari KB yang statusnya masih DPO. Adapun motifnya SB mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium

BACA JUGA: Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba, Kapolsek Mauk Minta Masyarakat Waspada Kios Kosmetik yang Sering Dikunjungi Anak-Anak Muda

“Modus KB (DPO) memerintahkan RD (DPO) dan tersangka SB melakukan pertemuan di taman palm Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat, kemudian RD menginformasikan SB untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut di dalam kamar apartemen Central Land Cengkareng,” tuturnya.

Pos terkait