Polda Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda
KONFERENSI PERS: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menyampaikan keterangan usai mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (17/12). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10.000.000.000 atau Rp10 miliar. (mam)

Pos terkait