Dewan Apresiasi UMK Naik 6,5 Persen

UMK
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mengapresiasi penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang sebesar 6,5 persen. Hal itu sesuai dengan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan penetapan tersebut hasil dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Tangerang dengan serikat buruh dan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, Pemkot Tangerang telah menetapkan kenaikan UMK Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp309.418 dari UMK tahun 2024 menjadi Rp5.069.708.

Dia mengapresiasi kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 maupun pelaksanaan rapat pleno penetapan yang dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

“Perlu diapresiasi jalannya pleno dewan pengupahan. Proses pembahasan berjalan dengan baik dan bisa ditetapkan. Bagaimana Pemkot Tangerang dapat memenuhi keinginan para buruh, namun pengusaha pun tidak merasa terbebani,” ungkap Rusdi, Rabu (8/12/2024).

Pos terkait