Politisi dari Fraksi Golkar ini menuturkan, kenaikan UMK ini menjadi titik temu pemenuhan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan kemampuan kenaikan gaji dari para perusahaan yang harus diapresiasi.
“Penentuan pleno tahun ini harus menjadi rujukan untuk penentuan upah minimum kota di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, akhir tahun dan penentuan kenaikan UMK di Kota Tangerang dapat terus berjalan aman,” tuturnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708. Selain itu, untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.
BACA JUGA :
Setiap Tahun, UMT Fasilitasi 200 Mahasiswa Beasiswa KIP-Kuliah