Dewan Apresiasi UMK Naik 6,5 Persen

UMK
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang. Dan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. (ziz)

Pos terkait