“Jika tidak direspons, maka langkah hukum akan menjadi jalur kami, bahkan hingga membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” sambungnya.
Pihaknya juga menyoroti sikap Kepala DPMD yang memilih untuk tidak menghadapi massa aksi.
“Ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat ketidakberesan dalam tubuh DPMD. Jika benar tidak bersalah, mengapa harus menghindar,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PMII menuntut pencopotan Kepala DPMD Kabupaten Lebak karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, PMII meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai DPMD dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan yang diduga tidak memiliki manfaat konkret.
“Kami mendesak agar penyidik turun untuk mendalami adanya dugaan pungli berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021 dan Perpres No. 87 Tahun 2016,” paparnya.
PMII Kabupaten Lebak menganggap aksi ini sebagai langkah awal untuk mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa.