Pengcab Harus Taat Aturan Hukum, Bimtek Pelaporan Dana Hibah

Bimtek
PERTANGGUNGJAWABAN: Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Agus Irawan meminta Pengcab anggota mereka taat aturan hukum terkait pelaporan dana hibah.(Credit: KONI Kab. Serang)

SERANG — Penerima dana hibah untuk olahraga di Kabupaten Serang baik pengurus Cabang Olahraga dan Badan Olahraga Fungsional diharapkan bisa membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah. Diharapkan pelaporan ini sesuai dengan kegiatan atau sesuai dengan kebutuhan agar tidak bermasalah di hukum di kemudian hari.

Ketua KONI Kabupaten Serang Agus Irawan mengatakan pelaporan menjadi fokus pihaknya karena masih ada yang belum sesuai dengan aturan yang ada saat mereka melaporkan penggunaan dana hibah olahraga. Hal ini disampaikan Agus pada acara Bimbingan Teknik pelaporan dana hibah.

Bacaan Lainnya

“Kami setiap tahun menggelar pelatihan ini. Progresnya bagus sebab jika sebelumnya masih ada pelaporan yang salah kini semakin sedikit. Harapannya tahun 2025 mendatang sudah tidak ada laporan yang bermasalah dan tertib secara hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan Agus ingin tahun 2025 mendatang KONI Kabupaten Serang sukses prestasi dan sukses pelaporan. Oleh karena itu harapan dirinya yakni semua cabor sukses pelaporan.

Pos terkait